Evidence Hub

Tradisi Pernikahan Melangkahi Saudara Kandung di Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara Dalam Perspektif Kaidah Al Adat Muhakamah

Rati Parwasih

2019

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adat kebiasaan masyarakat Desa Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas yaitu apabila seorang adik menikah terlebih dahulu sedangkan kakaknya belum menikah maka adik memberi sejumlah barang atau uang kepada kakaknya yang dikenal dengan istilah adat pelangkah, penelitian ini akan fokus pada kajian apakah praktek tersebut dapat dibenarkan dengan kaidah al’adah muhakamah.

Adapun penelitian ini bermaksud untuk mengetahui (1)Apa dasar dan sanksi adat serta dampak pelanggaran adat melangkahi saudara kandung di desa karang dapo?(2) Bagaimana tradisi pernikahan melangkahi saudara di desa Karang Dapo dalam perspektif kaidah hukum Al’adat Muhakamah ?

Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan langsung ke masyarakat Desa Karang Dapo sehingga diperolah data yang jelas. Dalam penelitian digunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian analisis, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak dalam pandangan kaidah hukum al’adat muhakamah.

Dari kajian yang telah dilaksanakan maka dapat disimpulkan sebagai berikut

(1) Dasar masyarakat melaksanakan adanya pelangkah tersebut karena sudah dilakukan pada zaman nenek moyang atau turun menurun dan peraturan adat tersebut masih dilakukan secara terus menerus, ketentuan-ketentuan itu meliputi jika seseorang warga melaksanakan pernikahan tetapi orang…

Read the paper

Related studies

Go deeper in Evidence Hub

Evidence Hub adds a study data sheet (design, sample size, evidence level, key numbers), an AI summary and a chat grounded in the paper's text.

Open this study Sign up free